Jumat ( 27/5/16)sekitar pukul 17.00 Wib Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan AKBP RONY SAMTANA. S.IK., MTCP yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP JAMA KITA PURBA, S.H, M.H dan Kanit PPA IPDA DOLI SILABAN, S.H melasanakan Press Release ungkap kasus cabul terhadap anak dibawah umur yang bertempat di Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.

Tersangka BH ( 48 tahun ) telah melakukan perbuatan cabul terhadap ketiga putri kandungnya yaitu WH ( 9 tahun ), AH ( 6 tahun) dan ZH ( 4 tahun ) . Perbuatan cabul tersebut terungkap setelah korban WH mengaku kepada ibunya bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka.

Kejadian bermula saat ketiga korban sedang tidur didalam kamar, kemudian tersangka masuk kedalam kamar dan mematikan lampu kamar lalu tersangka membuka celana dan celana dalam korban setelah itu tersangka mengelus- eluskan kemaluan korban menggunakan tangannya dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban. Tersangka terakhir kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekitar bulan mei 2016.

Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 Ibu korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Sosa kemudian kepada tersangka dilakukan penangkapan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.