Rabu ( 25/05/16 ) sekitar pukul 02.30 Wib Personil Unit Reskrim Padang Bolak mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan aksi premanisme ( Pemungutan liar ). Pelaku tersebut berinisial AS (30 tahun ) dan AH ( 19 tahun ) dimana para pelaku merupakan penduduk Desa Pasir Pinang Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa mereka dimintai uang oleh beberapa orang laki-laki di jembatan portibi dengan cara menyetop kendaraan yang lewat dan bermoduskan pura-pura memperbaiki jalan yang rusak. Mendengar laporan tersebut unit opsnal Padang Bolak bergerak cepat turun ke lapangan dan ditemukan dua orang laki-laki sedang memberhentikan kendaraan dan meminta uang. Lalu tim opsnal langsung mengamankan dua orang pelaku Pungli tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 35.000,- ( Tiga Puluh Lima Ribu ) , 1 ( satu ) buah sekop , 1 ( satu ) buah timba dan 3 ( tiga ) buah kursi plastik.