Kepolisisan Resort Tapanuli Selatan Sektor Padang Bolak kembali melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang, jenis sabu yaitu IH (40 thn), IHP (41 thn), dan H. MS (49 thn), tepatnya di dusun tano punggur desa Aek Suhat kec. Padang Bolak Kab. Paluta. minggu (21/08/16) pukul 17.00 wib
Kepolisian Sektor Padang Bolak mendapatkan informasi bahwa gubuk tersebut sering dijadikan tempat para pelaku untuk menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang. Mendapat laporan tersebut Kanit Reskrim Padang Bolak IPDA RADEN SALEH HARAHAP beserta anggota menuju TKP dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa :
– 1 (satu) bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 0,02 gram
– 2 (dua) buah mancis
– 1 (satu) buah pisau lipat
– 2 (dua) buah pipet aqua untuk sendok sabu
– 1 (satu) kotak rokok malboro sebagai penyimpan sabu
– 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi sisa sabu-sabu
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Diharapkan kepada seluruh masyarakat Tapanuli Selatan apabila mengetahui kegiatan yang berhubungan dengan narkotika dan barang terlarang agar segera melaporkannya dan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah percaya kepada Polri untuk membrantas kejahata yang ada d wilayah Tapanuli Selatan.

20160822T095453

IMG-20160822-WA0005